4.Alokasi dana bank(manajemen aktiva)
4.1 Alokasi
dana untuk cadangan.
4.1.1
Alokasi dana pada cadangan primer/GWM
Pengertian Pengalokasian Dana pengalokasian
dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam
bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh
keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan
membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang
terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian
diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%. dalam hal
pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan
prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat
tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat
berkisar 1% per bulan. Pengertian Cadangan Primer jumlah uang
kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajib yang
harus disimpan di bank sentral/bank koresponden, ditambah dengan cek-cek yang
belum ditagihkan ke bank; cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup
penanikan deposito secara mendadak atau krisis likuiditas sementara; cadangan
primer berbeda dengan cadangan sekunder yang dapat diinvestasikan dalam surat
berharga yang mudah diperjual-belikan,, seperti surat berharga jangka pendek
dan obligasi pemerintah (primary reserve).
Pengertian Cadangan Primer Bank
bagian cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo” (primary bank-reserve).
Pengertian Cadangan Primer Bank
bagian cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening koran pada bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva lancar lainnya yang akan segera jatuh tempo” (primary bank-reserve).
4.2.2
Alokasi dana pada cadangan sekunder
candangan sekunder aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga
jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti surat-surat berharga
pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan
sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak terlalu banyak,
dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka
pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang tunai);
cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca (secondary
reserve).
cadangan sekunder bank
pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary bank reserve)
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
cadangan sekunder bank
pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary bank reserve)
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
4.2 Kredit.
4.2.1
pengertian kredit
Kredit merupakan
suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan
pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan
dikenakan bunga tagihan.
4.2.2 Jenis kredit
4.2.2.1
Kredit Investasi
Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti
pembangunan pabrik,pembelian mesin.
4.2.2.2 Kredit Modal Kerja
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian
bahan baku produksi.
4.2.2.3
Kredit Konsumsi
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti
rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor),
lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
4.2.2.4 Kredit Usaha Tanpa Bunga dan
Tanpa Agunan
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam
ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat
ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit
4.2.3 Syarat pemberian kredit
Ketika bank
memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya
kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh),
dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait
dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability
to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal
tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity
(kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition
of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca
C).
4.3 Alokasi dana bank untuk investasi dan aktiva tetap
Dana yang
diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at
dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan
menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik
hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan
mengeluarkan saham.
Sumber
:http://buat-bikin-blog.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_1039.html