BAB
III
INDIVIDU,
KELUARGA, DAN MASYARAKAT
3.1 Pertumbuhan Individu.
Pertumbuhan individu adalah suatu perubahan yang menuju
ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Pertumbuhan individu ini terjadi
tidak hanya begitu saja, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya
pertumbuhan individu. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan secara garis
besar digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu:
·
Pendirian Nativistik
·
Pendirian Empiristik dan
Environmentalistik
·
Pendirian Konvergensi dan
Interaksionisme
3.2 Fungsi Keluarga
Sebagai unit terkecil dari masyarakat, keluarga juga
memiliki fungsi untuk menjalankan peranannya. Keluarga sebagai kelompok sosial
terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat
ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Inilah yang
disebut dengan fungsi keluarga. Berikut ini adalah macam-macam fungsi keluarga
:
·
Fungsi Biologis
·
Fungsi Pemeliharaan
·
Fungsi Ekonomi
·
Fungsi Keagamaan
·
Fungsi Sosial
3.3 Individu, Keluarga, dan Masyrakat
·
Pengertian Individu
Kata individu berasal dari bahasa latin “individiuum”
yang artinya yang tak terbagi. Menurut Dr.A.Lysen, individu merupakan kesatuan
yang tak terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.
·
Pengertian Keluarga
Kata keluarga berasal dari bahasa Sanskerta “kulawarga”
yang berarti anggota. Dari bahasa sansekerta ini, keluarga memiliki pengertian
lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Secara umum, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas
kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat
di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
·
Pengertian Masyarakat
Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab “musyarak” yang
berarti suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Secara umum,
masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang
teratur.
3.4 Hubungan Antara Individu, Keluarga, dan
Masyarakat
·
Hubungan individu dengan keluarga
Individu memiliki hubungan yang erat dengan keluarga,
yaitu dengan ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, kakak, dan adik. Hubungan
ini dapat dilandasi oleh nilai, norma dan aturan yang melekat pada keluarga
yang bersangkutan. Dengan adanya hubungan keluarga ini, individu pada akhirnya
memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya dalam keluarga.
·
Hubungan individu dengan masyarakat
Hubungan individu dengan masyarakat terletak dalam sikap
saling menjunjung hak dan kewajiban manusia sebagai individu dan manusia
sebagai makhluk sosial. Mana yang menjadi hak individu dan hak masyarakat
hendaknya diketahui dengan mendahulukan hak masyarakat daripada hak individu.
BAB
IV
PEMUDA
DAN SOSIALISASI
4.1 Internalisasi, Belajar, dan Spesialisasi
Pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang
selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis
dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu
identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat
diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma
individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar
ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang
telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada
kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui
proses yang agak panjang dan lama.
4.2 Pemuda dan Identitas
Motivasi
asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian
tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka
mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa
masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa
sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan
dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap
masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang
membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk
merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk
itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan
faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki
masa datang.
4.3 Perguruan dan Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Generasi muda memiliki peranan penting dalam memajukan
dan meningkatkan pembangunan. Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh generasi
muda, mereka mampu berkarya dan berekspresi dengan bebas, tetapi masih dalam
lingkup yang sewajarnya dan tidak menyalahi aturan. Pengembangan potensi
tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua, pendidikan dapat
mengembangkan potensi para pemuda dan dapat mengarahkan apa dan kemana potensi
yang dimiliki oleh mereka sehingga lahirlah generasi muda yang memiliki potensi
sesuai minat masing-masing anak.
4.4 Peranan Pemuda dalam Masyarakat
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua
memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil
peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad
yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis
pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa
perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi,
Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya Presiden Soeharto
dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. Kaum muda pula
yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
BAB
V
WARGANEGARA
DAN NEGARA
5.1 Hukum, Negara, dan Pemerintah
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan
peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah
“hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
5.2 Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah warganegara dan
negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
5.3 Individu, Tindakan Politik, dan Sistem
Politik
Tindakan politik merupakan tindakan yang dilakukan oleh
insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan
politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak
dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan
perilaku politik. Contohnya adalah:
·
Melakukan pemilihan untuk memilih wakil
rakyat / pemimpin
·
Mengikuti dan berhak menjadi insan
politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol, mengikuti ormas atau
organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
·
Ikut serta dalam pesta politik
·
Ikut mengkritik atau menurunkan para
pelaku politik yang berotoritas
·
Berhak untuk menjadi pimpinan politik
·
Berkewajiban untuk melakukan hak dan
kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah
disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Sistem Politik
adalah kumpulan pendapat-pendapat dan lain-lain yang membentuk satu kesatuan
yang berhubung-hubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara
individu satu sama lainnya atau dengan negara dan hubungan negara dengan
negara.