Jumat, 14 Maret 2014

2. Bank Indonesia :


A.   Fungsi Bank Indonesia Dalam Lalu Lintas Keuangan

Dalam hal pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran. Dalam hal riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Dan Bank Indonesia mempunyai fungsi dalam hal stabilitas sistem keuangan yang merupakan salah satu tugas utama Bank Indonesia, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

B.   Fungsi Bank Indonesia Dalam Lalu Lintas Keuangan Moneter

Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

C.    Fungsi Bank Indonesia Terhadap Bank Umum

Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai fungsi dan peranan terhadap Bank Umum, diantaranya adalah:

Ø Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan,
Ø Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan,
Ø Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan,
Ø Sebagai banker’s bank atau lender of last resort,
Ø Memelihara stabilitas moneter,
Ø Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi,
Ø Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

D.  Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Terbaru dan Ringkasan Pointnya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA  MENJADI UNDANG-UNDANG.

Ringkasan Point:

Dampak krisis keuangan global saat ini berimbas pada berbagai Negara termasuk Indonesia, karena sistem keuangan global saling interdependensi. Menyikapi krisis keuangan global tersebut pemerintah Indonesia sudah, tengah, dan akan terus melakukan berbagai langkah antisipatif dan mengambil langkah-langkah responsif dalam membendung dampak krisis keuangan global sehingga stabilitas sistem keuangan nasional tetap terpelihara.

Salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan agar tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar adalah dengan merubah criteria agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia. Pemerintah menilai kebutuhan perubahan kriteria tersebut merupakan keadaan kegentingan yang memaksa sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Sumber:
2.     www.bi.go.id 

1. Pengertian dan Fungsi Bank :


A.   Pengertian Bank Menurut UUD dan Pakar Perbankan

Menurut UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Tidak sedikit para pakar yang mempunyai definisi pengertian sebuah Bank, diantara yaitu:
§  Pengertian Bank Menurut Kasmir: dalam bukunya Manajemen Perbankan, secara sederhana bank dapat diartikan sebagai “Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.”
§  Pengertian Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart:  Dalam bukunya Bank Poitic : “Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.”
§  Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan : “Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”

B.   Fungsi Bank Menurut UUD

Dalam Pasal 3 UU N0. 10/1998, Bank mempunyai fungsi :
“ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.

Dari ketentuan ini dalam disimpulkan, fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).

C.    Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum Saat Ini

Hingga saat ini, Bank mempunyai fungsi dan peranan yang bagi masyarakat. Begitu banyak fungsi dan peranan Bank yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Diantaranya yaitu Bank mempunyai fungsi sebagai jasa setoran, seperti setoran listrik, telepon, air, sampai setoran mata kuliah. Bank juga mempunyai peranan sebagai alat pembayaran, seperti pembayaran gaji, pension, hingga pembayaran hadiah. Selain itu Bank mempunyai fungsi sebagai jasa pengiriman uang atau yang lebih dikenal sebagai transfer. Masih banyak lagi fungsi dan peranan bank dalam kehidupan masyarakat khususnya. Dan dalam waktu kedepan, bank pastinya akan lebih meningkatkan kembali fungsi dan peranannya untuk masyarakat.

D.  Jenis-jenis Bank
Ø Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.

Ø Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.

Ø Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Ø Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

E.    Perbedaan Bank dengan Lembaga Keuangan

Jika pada Bank mempunyai kegiatan yang lengkap, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Dan Bank melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya.


 Sedangkan pada Lembaga Keuangan, Kegiatannya hanya difokuskan pada satu kegiatan keuangan saja. Sebagai contohnya, pada pegadaian hanya melakukan kegiatan penyaluran dana dalam jangka pendek dengan jaminan berupa barang. 

Sumber:
2.     www.bi.go.id