A.
Fungsi Bank Indonesia Dalam Lalu Lintas Keuangan
Dalam hal pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran
yang cenderung semakin meningkat. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran,
Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko
potensial dalam sistem pembayaran. Dalam hal riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Dan Bank Indonesia mempunyai fungsi dalam hal
stabilitas sistem keuangan yang merupakan salah satu tugas utama Bank
Indonesia, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
B.
Fungsi Bank Indonesia Dalam Lalu Lintas Keuangan Moneter
Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu
pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
C.
Fungsi Bank
Indonesia Terhadap Bank Umum
Sebagai Bank
Sentral, Bank Indonesia mempunyai fungsi dan peranan terhadap Bank Umum,
diantaranya adalah:
Ø Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan,
Ø Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan,
Ø Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan,
Ø Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort,
Ø Memelihara
stabilitas moneter,
Ø Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi,
Ø Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
D. Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Terbaru dan Ringkasan
Pointnya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG.
Ringkasan Point:
Dampak krisis keuangan global
saat ini berimbas pada berbagai Negara termasuk Indonesia, karena sistem
keuangan global saling interdependensi. Menyikapi krisis keuangan global
tersebut pemerintah Indonesia sudah, tengah, dan akan terus melakukan berbagai
langkah antisipatif dan mengambil langkah-langkah responsif dalam membendung
dampak krisis keuangan global sehingga stabilitas sistem keuangan nasional
tetap terpelihara.
Salah satu upaya untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan agar tidak menyebabkan kesulitan
pendanaan jangka pendek bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk
yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar adalah dengan merubah criteria
agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia. Pemerintah menilai kebutuhan
perubahan kriteria tersebut merupakan keadaan kegentingan yang memaksa sehingga
Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia.
Sumber:
2. www.bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar