Jumat, 14 Maret 2014

2. Bank Indonesia :


A.   Fungsi Bank Indonesia Dalam Lalu Lintas Keuangan

Dalam hal pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran. Dalam hal riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Dan Bank Indonesia mempunyai fungsi dalam hal stabilitas sistem keuangan yang merupakan salah satu tugas utama Bank Indonesia, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

B.   Fungsi Bank Indonesia Dalam Lalu Lintas Keuangan Moneter

Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

C.    Fungsi Bank Indonesia Terhadap Bank Umum

Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai fungsi dan peranan terhadap Bank Umum, diantaranya adalah:

Ø Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan,
Ø Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan,
Ø Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan,
Ø Sebagai banker’s bank atau lender of last resort,
Ø Memelihara stabilitas moneter,
Ø Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi,
Ø Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

D.  Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Terbaru dan Ringkasan Pointnya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA  MENJADI UNDANG-UNDANG.

Ringkasan Point:

Dampak krisis keuangan global saat ini berimbas pada berbagai Negara termasuk Indonesia, karena sistem keuangan global saling interdependensi. Menyikapi krisis keuangan global tersebut pemerintah Indonesia sudah, tengah, dan akan terus melakukan berbagai langkah antisipatif dan mengambil langkah-langkah responsif dalam membendung dampak krisis keuangan global sehingga stabilitas sistem keuangan nasional tetap terpelihara.

Salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan agar tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar adalah dengan merubah criteria agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia. Pemerintah menilai kebutuhan perubahan kriteria tersebut merupakan keadaan kegentingan yang memaksa sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Sumber:
2.     www.bi.go.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar