Jumat, 14 Maret 2014

1. Pengertian dan Fungsi Bank :


A.   Pengertian Bank Menurut UUD dan Pakar Perbankan

Menurut UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Tidak sedikit para pakar yang mempunyai definisi pengertian sebuah Bank, diantara yaitu:
§  Pengertian Bank Menurut Kasmir: dalam bukunya Manajemen Perbankan, secara sederhana bank dapat diartikan sebagai “Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.”
§  Pengertian Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart:  Dalam bukunya Bank Poitic : “Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.”
§  Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan : “Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”

B.   Fungsi Bank Menurut UUD

Dalam Pasal 3 UU N0. 10/1998, Bank mempunyai fungsi :
“ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.

Dari ketentuan ini dalam disimpulkan, fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).

C.    Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum Saat Ini

Hingga saat ini, Bank mempunyai fungsi dan peranan yang bagi masyarakat. Begitu banyak fungsi dan peranan Bank yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Diantaranya yaitu Bank mempunyai fungsi sebagai jasa setoran, seperti setoran listrik, telepon, air, sampai setoran mata kuliah. Bank juga mempunyai peranan sebagai alat pembayaran, seperti pembayaran gaji, pension, hingga pembayaran hadiah. Selain itu Bank mempunyai fungsi sebagai jasa pengiriman uang atau yang lebih dikenal sebagai transfer. Masih banyak lagi fungsi dan peranan bank dalam kehidupan masyarakat khususnya. Dan dalam waktu kedepan, bank pastinya akan lebih meningkatkan kembali fungsi dan peranannya untuk masyarakat.

D.  Jenis-jenis Bank
Ø Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.

Ø Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.

Ø Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Ø Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

E.    Perbedaan Bank dengan Lembaga Keuangan

Jika pada Bank mempunyai kegiatan yang lengkap, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Dan Bank melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya.


 Sedangkan pada Lembaga Keuangan, Kegiatannya hanya difokuskan pada satu kegiatan keuangan saja. Sebagai contohnya, pada pegadaian hanya melakukan kegiatan penyaluran dana dalam jangka pendek dengan jaminan berupa barang. 

Sumber:
2.     www.bi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar