A.
Pengertian Bank Menurut UUD dan Pakar Perbankan
Menurut UU N0. 10 Tahun 1998
Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Tidak sedikit para pakar yang
mempunyai definisi pengertian sebuah Bank, diantara yaitu:
§ Pengertian
Bank Menurut Kasmir: dalam bukunya Manajemen Perbankan, secara sederhana bank dapat
diartikan sebagai “Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan
jasa bank lainnya.”
§ Pengertian
Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart: Dalam bukunya Bank Poitic : “Bank merupakan
salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik
dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain,
dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.”
§ Pengertian
Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan : “Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank
adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan
(Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari
keuntungan saja.”
B.
Fungsi Bank Menurut UUD
Dalam Pasal 3 UU N0. 10/1998, Bank mempunyai fungsi :
“ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.
“ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”.
Dari ketentuan ini dalam disimpulkan, fungsi bank sebagai
perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan
pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).
C.
Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum Saat Ini
Hingga saat ini, Bank mempunyai fungsi dan peranan yang bagi masyarakat.
Begitu banyak fungsi dan peranan Bank yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Diantaranya yaitu Bank mempunyai fungsi sebagai jasa setoran, seperti setoran
listrik, telepon, air, sampai setoran mata kuliah. Bank juga mempunyai peranan
sebagai alat pembayaran, seperti pembayaran gaji, pension, hingga pembayaran
hadiah. Selain itu Bank mempunyai fungsi sebagai jasa pengiriman uang atau yang
lebih dikenal sebagai transfer. Masih
banyak lagi fungsi dan peranan bank dalam kehidupan masyarakat khususnya. Dan
dalam waktu kedepan, bank pastinya akan lebih meningkatkan kembali fungsi dan
peranannya untuk masyarakat.
D. Jenis-jenis Bank
Ø Bank
Sentral,
yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat
pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang
dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Ø Bank
Umum,
yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai
jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari
menciptakan sendiri uang giral.
Ø Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø Bank
Syariah,
yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran
islam tentang hukum riba).
E.
Perbedaan Bank dengan Lembaga Keuangan
Jika pada Bank mempunyai kegiatan yang lengkap, yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman. Dan Bank melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya.
Sedangkan pada Lembaga
Keuangan, Kegiatannya hanya difokuskan pada satu kegiatan keuangan saja.
Sebagai contohnya, pada pegadaian hanya melakukan kegiatan penyaluran dana
dalam jangka pendek dengan jaminan berupa barang.
Sumber:
2. www.bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar